10 Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

10 Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jakarta, LINews – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bertambah jumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, yang mengajukan perlindungan. Mereka pun sedang menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan saat ini ada 10 orang yang tengah dikaji dengan metode dialog. Pihaknya juga masih melakukan asesmen terkait pengajuan tersebut.

“Ya, kesepuluh orang ini tentunya karena tadi ya metode kita kan mengajak bicara dan juga berdialog gitu ya dengan keluarganya, ya tentunya kedua belah pihak dan juga beberapa tadi ya,” kata Sri di kantornya, Selasa (11/6/2024).

“Pihak yang mengetahui terkait lainnya dan semuanya sedang dalam proses asesmen. Dan tentunya ini yang akan menjadi bahan penelaahan lagi,” lanjutnya.

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memberikan rasa aman terhadap saksi dan korban kasus tersebut. Termasuk kepada pihak keluarga.

“Itu perlu, siapa itu tergantung subjeknya, tapi rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan sehingga dia bisa mengungkapkan secara benar secara jujur apa adanya, itu menjadi hal yang sangat penting,” tuturnya.

LPSK menyediakan berbagai perlindungan sesuai aturan, mulai perlindungan fisik, psikis, hingga perlindungan medis.

“Kalau berbasis dalam bentuk perlindungan, itu kembali pada tupoksinya LPSK ya, bahwa kami memang memiliki beberapa perlindungan dari hak prosedur kemudian perlindungan fisik, kemudian perlindungan medis maupun psikologis, itu dari beberapa bentuk perlindungan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/6), LPSK menyebut saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK di kasus Vina berjumlah empat orang.

(Roy)

Tinggalkan Balasan