10 Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 – 6 Tahun Penjara

10 Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 – 6 Tahun Penjara

Jakarta, LINews – 10 Terdakwa kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Hakim menyatakan 10 pegawai ESDM itu terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tukin secara bersama-sama dan berlanjut.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Asmudi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Para terdakwa yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagyo (terdakwa VIII); Staf PPK Leinhard Febrian Sirait (terdakwa IX); dan Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (terdakwa X).

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan perbuatan itu dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Kemudian, hal meringankan vonis adalah para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID-19,” ujarnya.

Berikut vonis penjara kepada 10 terdakwa:

– Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Abdullah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

– Christa dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Christa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

– Rokhmat dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.

– Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Beni juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.

– Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hendi juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 679.944.668 subsider 1 tahun penjara.

– Haryat dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Haryat juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 963.536.375 subsider 1 tahun penjara.

– Maria Febri dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Maria juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 805.789.121 subsider 1 tahun penjara.

– Novian dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Novian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.268.176 subsider 2 tahun penjara.

– Leinhard dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Leinhard juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara

– Priyo dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Didakwa Rugikan Negara Rp 27 M

Dalam dakwaan kasus ini, Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa 1 Abdullah, Terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah, Terdakwa 4 Beni Arianto, Terdakwa 5 Hendi, Terdakwa 6 Haryat Prasetyo, Terdakwa 7 Maria Febri Valentine, Terdakwa 8 Priyo Andi Gularso, Terdakwa 9 Novian Hari Subagio, dan Terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya,” tutur jaksa KPK.

Jaksa mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).

Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan