Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Aset 2,4 Triliun Disita

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Aset 2,4 Triliun Disita

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan keras dalam kasus korupsi Jiwasraya. MA memutuskan merampas aset Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 2,4 triliun untuk negara.

“Mengabulkan permohonan,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (24/10/2022).

Putusan fenomenal itu diketok ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.

Awalnya, Kejagung menyita aset Benny Tjokrosaputro. Namun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha keberatan dengan berdalih aset itu miliknya. Akan tetapi, majelis kasasi menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan, berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksadana dalam Bank Kustodian atas nama Benny Tjokorosaputro adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara,” demikian perintah majelis.

Kasus bermula saat Kejagung mengusut pembobolan Jiwasraya. Kerugian negara mencapai lebih Rp 17 triliun. Berikut daftar hukuman terpidana di kasus Jiwasraya:

1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup

2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup

3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

7. Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara.

(Vhe)