Usut Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung

Usut Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah 2 Rumah di Bandung

Bandung, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah di Bandung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan.Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang digelar serentak di empat kota, Jumat (4/3/2022) kemarin.

“Pemeriksaan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).

Adapun kedua rumah di Bandung yang digeledah, lanjut Ketut, beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Kopo Mas Regency, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022.

“(Penggeledahan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Bandung, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung,” terangnya.

Lebih lanjutKetut mengatakan, dalam penggeledahan di rumah Leslie Grizian Hermawan di Jalan Sadewa, pihaknya menyita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.

Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya di rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency.

“Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone) dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.

“Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata Ketut Sumedana.

Kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Kasus tersebut berkaitan dengan penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam kawasan berikat sebelum diekspor.

Akan tetapi, impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam kawasan berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.

“Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas kawasan berikat tersebut,” tandas Ketut. (MP. Nasikin)