Bandung, LINews – Gara-gara memalsukan produk merek Cardinal, Agus Setiawan (39) harus berurusan dengan hukum.
Pria asal Tasikmalaya ini diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 24 September 2021, setelah dilaporkan pemilik merek Cardinal ke Polda Jabar.
Agus tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022).
Agus didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, membuat pakaian merek Cardinal KW hingga dijual secara online di marketplace.
“Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” ujar Sukanda SH. MH, JPU Kejati Jabar saat membacakan dakwaannya.
Agus mendesain dan mencetak logo Cardinal yang diaplikasikan ke dalam kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweater hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.
“Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas, kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online,” katanya.
Hasil produksi pakaian Cardinal palsu itu kemudian dijual secara online dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
“Topi diberikan gratis setiap pembelian kaos lengan pendek dan kaos lengan panjang,” ucapnya.
Jaksa menyebut Agus menyadari telah memalsukan merek milik PT. Multi Garmenjaya yang terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.
Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.
“Untuk merek saya akui. Saya tahu dan saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali,” ujar Agus di persidangan.
Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. (MP Nasikin)