13 Asosiasi Buruh Gugat Jokowi-DPR Terkait UU Cipta Kerja ke PTUN

13 Asosiasi Buruh Gugat Jokowi-DPR Terkait UU Cipta Kerja ke PTUN

Jakarta, LINews — Asosiasi buruh Indonesia gugat Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Setidaknya, ada 13 asosiasi buruh yang menyampaikan gugatan, mulai dari serikat pekerja logam, pekerja pertanian dan perkebunan, pekerja farmasi, hingga serikat pekerja kesehatan.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut, buruh meminta PTUN menyatakan Jokowi dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Cipta Kerja.

“Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan Tergugat yang bersifat negatif (pasif/omission) berupa tidak melaksanakan (absen) amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechmatige overheidsdaad),” tulis isi gugatan tersebut, Jumat (3/2).

Mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Jokowi dan DPR untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut.

Berikut 13 asosiasi buruh yang melayangkan gugatan:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

2. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

3. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

4. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

5. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

6. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

8. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

9. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

10. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

12. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

13. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Terkait gugatan ini, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan sebagai suatu yang wajar. Namun tambahnya, para buruh perlu diketahui saat ini UU Ciptaker masih dalam pembahasan lanjutan di DPR.

 

“Gugatan secara hukum sah sah saja, sekarang kan bola nya ada di badan legislasi dan sedang dibahas. Semoga hasilnya baik untuk semua nya,” jelasnya, dikutip dariĀ CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

Sementara, redaksi juga telah menghubungi Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwanto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui pesan Whatsapp, namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan