14 Ribu Data Janggal Penerima Bansos

14 Ribu Data Janggal Penerima Bansos

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik data 14 ribu pengurus perusahaan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang diserahkan oleh pemerintah daerah. Nama pengurus perusahaan tersebut masuk daftar sebagai penerima bansos.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Sosialisasi dan Pertemuan Lintas Kementerian terkait Aksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Stranas PK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (5/9).

“Terkait pengurus perusahaan yang didaftarkan, ternyata dicek di lapangan, dia hanya seorang misalnya cleaning service atau ART. Dengan kata lain, betul mereka miskin, tetapi dipinjam namanya untuk dicatut sebagai komisaris atau pengurus perusahaan,” ujar Alex.

Menurut dia, praktik dimaksud merupakan modus pencucian uang. Oleh karena itu, KPK, lanjut Alex, akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Kalau ada seperti itu dugaan kami di KPK, itu pasti untuk pencucian uang, model pencucian uang. Jadi, seolah-olah perusahaan itu dimiliki orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan. Nanti kita cross check,” terang pimpinan KPK berlatar belakang hakim tipikor ini.

Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengungkapkan data 493 ribu warga penerima bansos salah sasaran, 23 ribu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang terdaftar sebagai pengurus [perusahaan] yang Pak Alex bilang, itu 14 ribu orang. Yang 14 ribunya Bu Risma [Menteri Sosial] diberhentikan bansosnya,” kata Pahala.

Menteri Sosial Tri Rismaharini yang turut menghadiri pertemuan dengan KPK menyatakan Kemensos mencoba memperbaiki kesalahan data penerima bansos. Ia mewajibkan daerah selalu memberikan data terbaru penerima bansos setiap bulan.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sebanyak 530 ribu orang terdiri dari warga yang berpenghasilan cukup atau mempunyai upah layak dan ASN masih terdaftar sebagai penerima bansos.

“Jadi, saat ini [misalnya] memang dia bukan PNS tapi bulan berikutnya PNS, makanya untuk antisipasi itu update data harus satu bulan,” ujar Risma.

Pertemuan yang diselenggarakan oleh tim Stranas PK ini turut dihadiri langsung oleh Risma, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntor dan Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar serta kepala daerah secara virtual.

(Robi)

Tinggalkan Balasan