15 Permohonan Judicial Review UU Dikabulkan MK Sepanjang 2022

15 Permohonan Judicial Review UU Dikabulkan MK Sepanjang 2022

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 143 permohonan judicial review Undang-undang (UU) sepanjang tahun 2022. Sebanyak 124 perkara telah diputus dan hanya 15 yang dikabulkan.

“Dari 121 perkara pengujian undang-undang terdapat 104 pengujian materiil, 11 uji formil dan 6 perkara merupakan pengujian formil dan materiil. Jika dikelompokkan berdasar amar putusan, maka perkara pengujian undang-undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut. 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahun 2022 di Gedung MK, Rabu (24/5/2023).

Sejak 2003 hingga 2022 MK telah meregister 3.463 perkara. Sebanyak 3.444 perkara telah diputus.

Untuk memutus 124 perkara pengujian undang-undang pada tahun 2022, MK membutuhkan waktu 2,6 bulan per perkara. Jangka waktu menyelesaikan perkara pada tahun 2022 lebih cepat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2,97 bulan per perkara.

“Dengan demikian, namun perlu dipahami bahwa penyelesaian sebuah perkara di MK tidak semata bergantung pada proses internal MK, melainkan juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam prose persidangan,” ujarnya.

MK mencatat terdapat empat UU yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu UU pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU pilkada sebanyak 7 kali, KUHAP sebanyak 4 kali. MK juga telah menggelar 527 sidang sepanjang 2022 untuk menyelesaikan perkara.

Dari 124 putusan pada tahun 2022, terdapat beberapa putusan yang mendapatkan atensi publik. Berikut rinciannya:

1. Putusan tentang presidential threshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK.

2. Diferensiasi verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024.

3. Tindak lanjut putusan DKPP dapat digugat di pengadilan TUN.

4. Mantan napi psikotropika dapat maju dalam pilkada.

5. Penentuan dapil dan alokasi kursi merupakan wewenang KPU.

6. Kewenangan memutus sengketa hasil pilkada merupakan kewenangan MK.

7. Ganja untuk medis diperlukan riset dan kajian.

8. Periode jabatan ketua dan wakil ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir.

9. Konstitusionalitas batas usia pensiun prajurit TNI.

10. Pemotongan masa jabatan kepala daerah karena pelaksanaan pemilu serentak.

11. Uji formil UU Ibu Kota Negara.

12. Aturan pencatatan perkawinan oleh pengadilan bagi pernikahan beda agama.

13. Putusan tentang pertanggungjawaban penyelenggara jalan yang multitafsir di dalam UU LLAJ.

Terkait hal yang telah dilakukan MK dalam aspek nonperadilan, Anwar mengatakan MK kembali memperoleh penghargaan opini WTP atau WTP atas laporan keuangan MK tahun anggaran 2021. Dia menyebut MK telah 16 tahun berturut-turut sejak 2006 mendapatkan dan mempertahankan opini WTP.

“Hal ini merupakan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Selain pengelolaan anggaran yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, MK juga berikhtiar menjaga integritas. Salah satu bentuk pengawasan internal yang dilakukan adalah pengelolaan gratifikasi untuk menjaga integritas pegawai dan institusi,” kata dia.

Anwar menyampaikan MK juga telah mempersiapkan diri menyambut gelaran Pemilu serentak 2024 mendatang. MK akan fokus menyelenggarakan bimtek serta peningkatan sarana dan prasarana untuk mempersiapkan diri dalam penanganan perkara.

“MK terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penangan perkara PHPU. Oleh karena itu, pada 2023, MK fokus kepada menyelenggarakan berbagai kegiatan di antaranya bimtek hukum acara MK termasuk dengan seluruh parpol peserta pemilu, workshop dan administrasi umum bagi para pegawai dan peningkatan sarana prasarana serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara,” jelasnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan