CIMAHI, LINews – Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (20/2/2023). Mereka terbukti melanggar peraturan daerah berjualan di trotoar.
Selain 15 PKL, sidang tipiring juga digelar terhadap 5 pelanggar izin. Proses sidang berlangsung di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi.
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis denda Rp150.000 kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Ada juga PKL yang divonis ringan berupa denda Rp25.000. Vonis ringan itu dijatuhkan kepada penjual bakso tahu bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Pasalnya dia berani menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi dihadapan hakim. Sedangkan PKL lain tidak ada yang berani bernyanyi.
“Tadi diminta nyanyi, saya maju ke depan dan hukumannya jadi ringan. Cuma didenda Rp25.000, padahal biasanya antara Rp50.000 sampai Rp150.000,” kata Sudirman.
Dia mengaku, terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, karena berjualan di trotoar jalan.
“Tempatnya memang dilarang untuk jualan. Tapi biasanya saya jualan di luar, cuma waktu itu kebeneran lagi jualan di luar,” ujar dia.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan kali ini.
Rinciannya yang melanggar Perda K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150.000, sedangkan yang melanggar izin dienda Rp3 juta hingga Rp15 juta.
Rinto Sitanggang berharap vonis hakim dalam sidang tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan.
Kemudian bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, tegas Ranto, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.
“Untuk yang PKL ada satu orang yang dapat keringanan dan didenda Rp25.000. Kalau yang perizinan dendanya Rp3 juta ke 2 pelanggar, Rp5 juta ke 2 pelanggar, dan Rp15 juta ke 1 pelanggar,” kata Rinto Sitanggang.
(Riki)