Lampung, LINews – Sebanyak 17 warga binaan tindak pidana korupsi di Lampung mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022. Jumlah ini masih bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah.
“Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi. Tapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi, Senin (25/4/2022).
Dia menambahkan, 17 warga binaan perkara korupsi tersebut yang mendapat remisi di antaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.
“Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bulan dan 15 hari warga binaan Lapas kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi” kata dia. (R.Rajario)