Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan refleksi capaian kinerja Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Sepanjang 2022, Jamintel Kejagung menangkap 173 buron, di mana 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan daftar pencarian orang (DPO) periode 1 Januari 2022 s.d 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang yang terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (1/1/2023).
Ketut menerangkan dari total 173 buronan itu, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.
Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Ketut menyebut beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.
“Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/ pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan rincian, 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan,” kata Ketut.
Tak hanya itu, sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah di nomor WhatsApp 081914150227, tercatat sudah ada 641 laporan sepanjang 2022. Ketut menyebut 641 laporan itu telah diteruskan penanganannya ke masing-masing kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
“Terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung,” lanjutnya.
Jamintel Kejagung juga telah membangun 543 posko pemilu di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia baik di tingkat pusat, provinsi dan kota/ kabupaten. Kemudian telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru, 32 kegiatan cegah perpanjangan, dan 5 kegiatan cabut cegah.
Sepanjang 2022, telah dilakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 1.157 SP pengamanan pembangunan strategis dan 1.366 kegiatan dengan anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp 370.981.542.678.693,00. Jaksa Agung, kata Ketut, menekankan agar jajaran Kejaksaan di daerah turut serta membantu pengendalian inflasi di daerah mengingat kondisi ekonomi global tahun ini yang tidak stabil.
“Sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat dan daerah kepada Kejaksaan RI, Jaksa Agung beberapa kali mengimbau jajarannya untuk melakukan pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah secara profesional dan penuh integritas. Tidak ada lagi main-main dengan proyek pemerintah sehingga harapan kita semua proyek tersebut dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tambahnya.
(Jhon)