Medan, LINews – AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral hingga babak belur di depan rumahnya.
Hal itu membuat Achiruddin kehilangan jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Dudung, mengatakan, alasan Achiruddin tak melerai karena ingin permasalahan Aditya dengan korban segera tuntas.
“Kalau kami periksa kemarin itu, dia (Aditya) dibiarkan untuk berkelahi supaya tuntas malam itu,” ungkapnya, Selasa (25/4/2023).
Menurut Dudung, tindakan Achiruddin itu melanggar kode etik dan nilai-nilai Kepolisian Republik Indonesia.
“AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Soal senjata laras panjang
Sementara itu, dalam video yang beredar, Achiruddin terlihat membawa senjata laras panjang saat kejadian.
Dudung menjelaskan, informasi itu masih akan didalami.
“Masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak. Sekarang belum tahu kita, masih kita dalami,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa malam, AKBP Achiruddin kembali dipanggil ke Polda Sumut.
Setelah itu Achiruddin ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
“Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot,” kata Dudung.
(Andri)