19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi

19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi

Sukabumi, LINews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi melaporka sebanyak 19.066 karyawan dari 28 perusahaan di Kabupaten Sukabumi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK massal tersebut terjadi pada sektor garmen hingga Oktober 2022.

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengaku terkejut mendengar laporan tersebut saat audensi dengan DPK Apindo Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, pada Selasa (8/11/2022).

BACA JUGA: Ketua Karang Taruna Kadudampit Apresiasi Bupati Sukabumi dalam Kembangkan Pembangunan

“Iya, kami kaget sekali bahwa dampak dari resesi ekonomi global itu, telah berdampak pada PHK massal pada ribuan buruh. Bahkan, laporan dari Apindo itu, dari ribuan buruh yang di-PHK, hampir 99 persen mereka merupakan asli warga Kabupaten Sukabumi,” ujar Iyos Somantri.

Untuk itu, lanjut Iyos, Pemkab Sukabumi harus segera melakukan upaya antisipasi pada kondisi krisis ini. Dia mewakili Bupati Sukabumi bersama dengan DPK Apindo Kabupaten Sukabumi melakukan audensi untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kondisi krisis global tersebut.

BACA JUGA: BULOG Siapkan Dana Triliunan untuk Serap Beras Petani

“Tentunya ketika kita menghadapi krisis global ini, harus mempunyai beberapa langkah kegiatan pendampingan yang diharapkan tentunya bisa membantu akibat pada krisis ekonomi global, salah satunya dengan PHK dan hal yang lainnya,” ujar Iyos.

Lebih lanjut Iyos menilai bahwa antisipasi dengan adanya PHK, Pemkab Sukabumi otomatis harus segera mengambil langkah melalui program yang harus dilakukan oleh dinas terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung

Terlebih lagi, ujar Iyos, yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023.

“Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan,” ujar Iyos.

Sementara itu, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi, Sudarno mengatakan, gelombang PHK buruh pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, masih terus berlangsung.

“Bahkan, dari data yang tercatat oleh DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, per Oktober 2022 ada 19.066 orang karyawan dari 28 perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK dan atau berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang,” ujar Sudarno.

Baca Juga: Tolak kenaikan BBM, Mahasiswa Demo Duduki Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran

Lebih lanjut Sudarno mengatakan bahwa pengurus DPK Apindo Kabupaten Sukabumi sengaja melakukan audensi untuk menyerahkan rekomendasi hasil rapat kerja Apindo tahun 2022 dalam mensikapi situasi dan kondisi dunia usaha industri pascapandemi Covid-19 dan sekarang disambung lagi dengan era krisis ekonomi global.

(Rus)