Riau, LINews – Setelah buron selama 19 tahun, Nader Thaher (69), narapidana kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri Riau, akhirnya ditangkap.
Nader Thaher melarikan diri sejak tahun 2006 setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya.
Nader Thaher (69), buronan yang selama 19 tahun dicari terkait kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri Riau, akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.
Jumat (14/2/2025), ia tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 10.45 WIB, dan langsung digelandang ke kantor Kejati Riau
Kepala Kejati Riau Akmal Abas menjelaskan bahwa Nader, yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah.
“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” tambahnya.
Dalam upaya pelariannya, Nader sempat mengganti identitasnya pada tahun 2014 dengan nama baru, H Toni, dan tinggal di Bandung.
Meski begitu, pelacakan terhadapnya mengalami kendala, termasuk dugaan bahwa ia sempat berada di luar negeri, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
“Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” kata Akmal.
Kredit Macet Rp 35,9 Miliar
Kasus yang menjerat Nader berkaitan dengan kredit macet yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig pada tahun 2002.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
Dalam persidangan, Nader divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, dan keputusan ini dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung setelah proses kasasi.
Namun, setelah kasasi, Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006.
Selain hukuman penjara, Nader juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35,9 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset untuk disita, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.
(Rio)