Bandung Barat, LINews – Pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa dengan kebijakan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1,5 juta. Sebab, besaran THR tersebut relatif kecil, tidak mencapai satu bulan gaji.
Padahal, gaji para honorer atau TKK itu Rp2,5 juta-Rp3,5 juta per bulan. Sementara, biasanya perhitungan THR selalu satu bulan gaji.
“Realisasi ini berbanding terbalik dengan kampanye plt Bupati dan Disnakertrans yang meminta perusahaan membayar THR satu bulan gaji. Sementara kami hanya diberi Rp1,5 juta,” kata seorang TKK di Pemda KBB.
Menurut dia, Pemda KBB harus membuka kepada publik darimana perhitungan THR Rp1,5 terhadap TKK. Apalagi THR sebesar satu kali gaji telah ditetapkan dalam DPA masing-masing OPD. “TKK juga manusia yang punya keluarga dan ingin merayakan hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, besaran THR Rp1,5 juta bagi TKK merupakan kebijakan yang diputuskan plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang. “Kebijakan plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan,” kata Sekda KBB di Ngamprah, Senin (25/4/2022).
Asep Sodikin menyatakan, nominal THR Rp1,5 juta tidak melihat masa kerja, baik TKK lama maupun baru, semua sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. TKK juga tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata,” ujar Asep Sodikin. (Red)