2 Oknum Pegawai Bank Kaltim jadi Tersangka Kredit Fiktif

2 Oknum Pegawai Bank Kaltim jadi Tersangka Kredit Fiktif

Balikpapan, LINews – Dua oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan kedua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan, dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi.

“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Branch Manager PT Erda Indah,” kata Toni Yuswanto dikutip Jumat (25/10).

Toni mengatakan kedua oknum pegawai tersebut diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diajukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah.

Adapun pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.

“Faktanya, pekerjaan yang diajukan tersebut tidak ada,” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim itu.

RH diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 15 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024.

“Penahanan tersangka dilakukan karena tindak pidananya diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” tegas Toni.

(Nano)

Tinggalkan Balasan