PEMALANG, LINews – Dua warga Kabupaten Pemalang bernama Danuri (45) dan Nur Efendi (42) harus berurusan dengan polisi. Keduanya diduga melakukan pemerasaan dan ancaman dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Dalam perkara ini, korbannya adalah Mahmud (52), salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Taman, Pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (9/1/2023) kemarin.
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban Mahmud, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada Desember 2022,” kata Ari Wibowo, Kamis (12/1/2023).
Setelah proyek jalan selesai, lanjutnya, kedua pelaku mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam akan memuat informasi keretakan jalan di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang,” katanya.
Merasa terancam, sang kades memberikan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap. Korban memberikan uang pada tersangka pada 2 Januari 2023 Rp600.000.
Selanjutnya pada 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp500.000,” kata Kapolres. Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp1 juta kepada tersangka pada Senin (9/1/2023).
“Warga yang melihat korban memberi uang pada tersangka, mencurigai aktivitas tersebut. Kemudian melaporkan pada personel Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Saat ini, Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan media RI sudah sejak 2015.
“Saya sangat menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.
(Wandi)