2 Pejabat PUPR Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rusun Rp 7,2 M

2 Pejabat PUPR Jabar Jadi Tersangka Korupsi Rusun Rp 7,2 M

Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan dua orang Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Jawa Barat, Rabu (10/12/2024).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun di dua lokasi, yakni di Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengatakan, proyek pembangunan rumah susun tersebut dilaksanakan pada tahun 2018.

Dengan nilai kontrak awal, untuk rumah susun di Kecamatan Solokan Jeruk sebesar 14,3 miliar (Rp 14.354.000.000), sedangkan untuk pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek memiliki nilai kontrak Rp 13,1 miliar (Rp 13.148.520.632).

Selain itu, dua pekerjaan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR SNVT Jawa Barat itu melibatkan dua perusahaan kontraktor yang berbeda, antara lain PT Indo Dhea Internusa untuk pembangunan di Kecamatan Solokan Jeruk, dan PT ILHO JAYA ALFATIH untuk pembangunan di Kecamatan Rancaekek.

“Dua-duanya ini tidak dapat diselesaikan dari anggaran berjalan tahun 2018. Sehingga diputus kontrak di tahun 2019,” katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).

Donny menjelaskan, lantaran tak mencapai target pada 2018, akhirnya dilakukan perjanjian atau kontrak baru atau addendum untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 90 hari, yakni hingga 31 Maret 2019.

Namun, kata dia, hingga pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, kedua pekerjaan tersebut masih belum bisa diselesaikan.

Akhirnya, pada tanggal 31 Desember 2019 dilakukan pemutusan kontrak. Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terbukti bahwa dalam dua pekerjaan itu terdapat kerugian negara.

“Untuk rumah susun di Rancaekek sekitar Rp 3,8 miliar dan di Solokan Jeruk Rp 3,4 miliar,” ujarnya.

(Nas)

Tinggalkan Balasan