2 Pengusaha di Cilegon Didakwa Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

2 Pengusaha di Cilegon Didakwa Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Serang, LINews – Dua orang dari pihak swasta didakwa melakukan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon. Mereka adalah Tb Abubakar Rasyid selaku Dirut PT Arkindo dan terdakwa Sugiman sebagai peminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Abubakar meminjamkan perusahaannya ke Sugiman untuk lelang pekerjaan konstruksi akses pelabuhan di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). PT Arkindo mencantumkan personel fiktif untuk memenuhi syarat. Direksi PT PCM kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut.

“Terdakwa Abubakar Rasyid tanpa hak menerima pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan konstruksi sebanyak Rp 7 miliar dan selanjutnya menyerahkan uang muka tersebut sebanyak Rp 7 miliar kepada Sugiman,” Kata JPU Subardi, Jumat (24/11/2023).

Sugiman, kata jaksa, menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya. Uang itu kemudian dibagi kepada Abubakar Rp 427 juta, Sugiman Rp 5,6 miliar, M Komaruddin Rp 427 juta, Akmal Firmansyah Rp 300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah Rp 177 juta, dan ke direksi PT PCM Rp 500 juta, yaitu untuk Arief Rivai, Budi Mulyadi dan Akmal Firmansyah.

“Sehingga merugikan keuangan negara Rp 7 miliar berdasarkan laporan audit pada kegiatan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari,” ujarnya.

Korupsi ini bermula dari tahun 2019 saat Dirut PT PCM Arief Rivai menandatangani SK perjanjian kerja manajemen konstruksi. Nilai proyek pembangunan adalah Rp 68 miliar.

Sebelum dilaksanakan, Sugiman dengan Rahmat Peor menghadap Wali Kota Cilegon yang saat itu menjabat, Edi Ariadi. Sugiman menyampaikan keinginan untuk mendapatkan proyek itu. Edi disebut menyerahkan urusan proyek itu ke Direksi PT PCM.

Terdakwa Sugiman bersama Romli dan Jhoni Husban lalu bertemu dengan direksi PT PCM, yaitu Arief Rivai, Akmal Firmansyah dan Budi Mulyadi di Lebak Gede, Merak. Sugiman memerintahkan Romli membawa uang yang berada di kresek hitam sebanyak Rp 200 juta.

“Uang tersebut diserahkan kepada direksi PT PCM,” kata jaksa.

Pada Mei 2020, direksi kemudian membantu mengarahkan tender agar dimenangkan oleh Sugiman. Namun, proyek ini tak dapat dilaksanakan meski jangka waktu kontrak pekerjaan sudah selesai.

Hal itu terjadi karena lahan yang dipakai untuk proyek tersebut bukan milik PT PCM melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik dan PT PCM tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Daya Listrik. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Yd)

Tinggalkan Balasan