2 Penyuap Hakim Agung MA Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

2 Penyuap Hakim Agung MA Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Bandung, LINews – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno resmi menyandang status sebagai narapidana. Keduanya kini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung untuk menjalani hukumannya.

“Iyah benar, sudah masuk (tahanan). Kemarin siang kami menerima eksekusi 2 terpidana atas nama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Lapas Sukamiskin,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi LINews via sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Parera dan Eko diketahui telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/6/2023). Parera divonis 8 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sementara Eko divonis 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Setelah putusan dibacakan, Parera dan Eko kompak tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Parera dan Eko dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Kunrat mengungkapkan, keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, Parera maupun Eko dinyatakan sehat untuk menjalani masa pidananya di penjara.

“Kondisinya dinyatakan sehat,” pungkasnya.

Sebagaimana amar putusan yang telah dibacakan, Parera dan Eko dinyatakan terbukti menyuap para pegawai hingga Hakim Agung MA saat mengurus sejumlah perkara. Mulai dari suap sebesar SGD 110 ribu untuk kasasi pidana KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian suap SGD 220 ribu kasasi perdata pailit KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diketahui telah divonis selama 8 tahun penjara. Dan yang terakhir yaitu suap pengurusan agar dibatalkannya peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu. Uang haram tersebut diketahui tidak jadi diedarkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, Parera dan Eko juga dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang ini yang kemudian disebut-sebut mengalir melalui Sekretaris MA Hasbi Hasan di persidangan.

(Red)

Tinggalkan Balasan