2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Bareskrim

2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Bareskrim

Bandung, LINews – Jaya dan Eko Ramdhani, dua terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa penyidik Bareskrim Polri berkaitan laporan keterangan palsu yang Dede dan Aep. Selama enam jam, keduanya dicecar sebanyak 21 pertanyaan.

Pemeriksaan Jaya dan Eko dilakukan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/8/2024). Jaya dan Eko saat ini memang ditahan di lapas khusus narkotika itu.

Fredy S Pangabean, kuasa hukum dari dua terpidana itu mengatakan proses pemeriksaan dilakukan mulai dari jam 15.00 WIB hingga jam 21.00 WIB. Jaya dan Eko diperiksa dalam satu ruangan yang sama.

“Jadi kita barusan selesai pendampingan di lapas ini, pendampingan terhadap saudara Jaya dan Eko Ramadhan. Bahwa pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap saudara Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan,” ujar Fredy.

“Kemudian saat ini dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami dalam hal ini saudara Eko dan Jaya untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan. Bahwa mereka ini adalah menjadi saksi korban terhadap laporan palsu ini,” kata dia menambahkan.

Menurut Fredy, pemeriksaan kali ini masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Kita berharap bareskrim polri bisa menaikan ini menjadi sidik. Jadi kita tahu sesuai perkap 2019 no 24 pasal 4 agar ini bisa dipertemukan, artinya dibuat BAP konfrontir agar kebenarannya bisa terungkap,” jelasnya.

Winarno Jati, kuasa hukum lainnya menambahkan dalam pemeriksaan tadi kliennya menolak keras pernyataan Dede dan Aep saat peristiwa tahun 2016 lalu. Penolakan itu, kata Winarno, sudah disampaikan Jaya dan Eko kepada penyidik.

“Jaya dan Eko telah menyampaikan pertanyaan kurang lebih 21 seputar apa yang keterangan yang disampaikan Dede dan Aep saat 2016 khususnya kepada 7 terdakwa. Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui,” tegasnya.

“Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan. Sehingga saya berharap perkara ini jadi naik jadi sidik dari lidik. Semoga ini cepat untuk diputuskan dan kita bisa bawa novum tujuh terdakwa,” tutur Winarno menambahkan.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan