Kejari Pandeglang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pembunuhan Elisa

Kejari Pandeglang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pembunuhan Elisa

Pandeglang, LINews – Penyidik Polres Pandeglang melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Riko Arizka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Riko Arizka merupakan tersangka pembunuhan terhadap Lisa Siti Mulyani yang sempat menggegerkan warga Pandeglang beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menyatakan berkas perkara itu telah lengkap alias P21. Riko Arizka dijebloskan ke dalam penjara setelah Kejari Pandeglang menerima pelimpahan tahap dua (proses penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Pandeglang. “Kejari Pandeglang melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Arizka ke sel Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kajari Helena.

Riko Arizka merupakan tersangka pembunuh wanita cantik bernama Lisa Siti Mulyani alias Elisa. Riko Arizka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Lisa, warga Kampung Saruni, RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu malam, 8 Februari 2023. “Dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Elisa. Kami sangkakan dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata Helena Octavianne.

Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat (3) pasal ini berbunyi, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Nanti akan segera kami limpahkan ke persidangan. Supaya bisa bersidang dengan cepat di pengadilan sehingga segera mendapatkan kejelasan,” katanya.

Riko Arizka akan menghadapi tiga jaksa penuntut umum. Yakni, Helena Octaviani; Kasi Datun, Rizal Jamaludin; dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas.

“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan segera. Tersangka Riko ditahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan,” katanya.

Ketika ditanya barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Pandeglang, Helena mengungkapkan, ada handphone milik tersangka dan korban Elisa.

“Ada tas dan juga laptop, ada juga (pecahan) kloset (yang digunakan untuk membunuh Elisa). Kemudian ada juga baju yang dikenakan oleh tersangka, termasuk barang bukti sepeda motor sudah diserahkan dari penyidik kepada kami,” katanya.

Ketika ditanya kondisi kesehatan Riko Arizka, Helena memastikan jika tersangka dalam kondisi sehat. “Kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat. Dan tadi saat menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya secara online,” katanya.

(Jamal/Yd)

Tinggalkan Balasan