Sekjen NasDem Hadiri Sidang Eksepsi Johnny Plate

Sekjen NasDem Hadiri Sidang Eksepsi Johnny Plate

Jakarta, LINews — Plt Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hermawi mengatakan kehadirannya ini untuk memberikan dukungan moral terhadap Plate yang merupakan kader NasDem.

Lihat Juga : Bancakan Johnny G Plate Cs Bikin Negara Rugi Rp 8 T

“Saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moral kita kepada pak Johnny Plate sebagai pimpinan kita dan sebagai bagian dari proses cara kita untuk mengawal penegakan hukum,” ujar Hermawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Hermawi menyebut pihaknya bakal mengawal persidangan Plate. Beberapa kader ditugaskan mengikuti persidangan Plate, yakni Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari, anggota Badan Advokasi Hukum NasDem Regina Sultan, dan dirinya.

“Dalam setiap persidangan, kami memberikan catatan tersendiri. Jadi, di hari ini saya pergi, tapi teman-teman masih ada di dalam. Nanti kita akan kasih saran tersendiri kepada Pak Johnny. Mudah-mudahan itu bisa memperkaya materinya,” katanya.

Hermawi turut menyampaikan pesan Ketua Umum NasDem Surya Paloh terkait persidangan ini. Menurutnya, Surya Paloh sudah meminta agar Plate membuka semua yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau pesan Ketua Umum kan waktu konferensi pers pertama kali itu dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar dan adil itu terwujud sesuai dengan cita-cita negara hukum, dan itu yang kita kawal,” ujarnya.

Lihat Juga : Plate Terima 17 Miliar Dikasus Korupsi BTS

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan