KBB, LINews – Sebanyak 22 unit kendaraan dinas milik Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih dikuasai mantan pejabat. Dari jumlah kendaraan dinas tersebut terdapat 4 kendaraan yang dibawa mutasi oleh pejabat sebelumnya dan 10 kendaraan yang belum dapat ditelusuri termasuk yang hilang.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Pemda KBB memiliki sebanyak 1.713 unit kendaraan yang terdiri dari 1.153 kendaraan roda dua, 499 roda empat, dan 61 roda tiga. Jumlah yang layak pakai ada sebanyak 1.632 unit, 81 kendaraan rusak berat, dan 22 unit kendaraan masih dikuasai mantan pejabat yang sudah pensiun.
BACA JUGA:
Warga Cihampelas KBB Ancam Golput
PUTR Anggarkan 4,5 Miliar untuk Jalan Cipatik KBB
“Untuk 22 kendaraan yang dipegang oleh pejabat yang sudah pensiun, sebenarnya sudah coba dilakukan penarikan oleh OPD tempat di mana mantan pejabat tersebut bertugas. Tapi memang masih perlu waktu dan belum bisa ditarik,” kata Kepala BKAD, KBB, Agustina Piryanti, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, upaya penarikan seperti dengan melayangkan surat kepada pemegang kendaraan. Serta dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 028/1230/BKAD/2022 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah.
Kendaraan dinas yang telah berhasil ditarik sebelumnya, lanjut dia, adalah tiga mobil dinas yang ada di mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutinsa. Terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Camry. Itu dilakukan setelah ada putusan inkrah dan paripurna DPRD KBB tentang pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat.
“Alhamdulillah pihak keluarga Pa Aa Umbara kooperatif dan bersedia menyerahkan tiga kendaraan dinas tersebut. Biasanya mereka yang masih menahan kendaraan dinas karena merasa sudah mengeluarkan biaya perawatan kendaraan tersebut secara pribadi,” katanya.
BACA JUGA:
Bandung Barat Krisis PNS, 46 Jabatan Kepsek Kosong
Menurut dia, sekarang kendaraan dinas yang terdata sebagai aset milik pemerintah daerah sudah tidak bisa di dum lagi. Aset daerah itu harus dilelang secara umum dengan melibatkan badan lelang resmi dari Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPNL) di bawah Kementerian Keuangan.
“Sekarang kendaraan dinas tidak ada lagi istilah Dum dan hanya bisa dihapuskan dengan cara dilelang oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang,” ucapnya.
(Riki)