Bemnus Minta Polri Profesional Dalam Usut Perkara Korupsi

Bemnus Minta Polri Profesional Dalam Usut Perkara Korupsi

Jakarta, LINews – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (26/10).

Dalam kesempatan itu Bemnus menyuarakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Koordinator aksi Wawan Hermawan meminta agar menghentikan dugaan kriminalilasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kriminalisasi terhadap KPK sama dengan perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu kita tidak boleh membiarkan kriminalisasi ini terus berlangsung karena dapat mengancam integritas KPK,” ujar Wawan dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut mereka juga menuntut agar menghentikan segala upaya yang melemahkan posisi KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia.

Berikut bunyi tuntutan Bemnus DKI Jakarta:

1. Mendukung KPK Membongkar Korupsi Sampai Tuntas

2. KPK harus melakukan pengungkapan secara berani, tegas, dan transparan terhadap semua kasus korupsi serta pelaku yang terlibat di dalmnya, tanpa intervensi dari pihak mana saja.

3. Koruptor Fight Back

Gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar. Para koruptor berpotensi melakukan upaya perlawanan balik untuk melemahkan pemberantasan korupsi maupun merusak citra Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk itu perlu dikawal bersama agar KPK tidak gentar menghadapi Koruptor Fight Back dan terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi.

4. Meminta Polri Mendukung KPK Untuk Memberantas Korupsi

Terdapat tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, Polri harus berkomitmen untuk mempertahankan hubungan baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

5. Meminta Polri Professional Dalam Menangani Laporan Setiap Kasus

Dalam melaksanakana upaya pemberantasan korupsi Polri harus bersikap professional sejak tahap penerimaan penilaian laporan, tahap penyelidikan, tahap penindakan, tahap pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan