3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar yang Jadi Tersangka

3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar yang Jadi Tersangka

Makassar, LINews – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap identitas 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri di Makassar. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.

“Iya betul (tersangkanya Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Didik mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Namun penyidik tidak menahan ketiganya.

“Enggak, enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Didik melanjutkan, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pihaknya belum berspekulasi lebih jauh terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berkas perkara sudah tahap satu atau penelitian JPU (jaksa penuntut umum),” sebut Didik.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel mengungkap peredaran kosmetik atau skincare yang mengandung bahan merkuri. Sebanyak 6 produk skincare berbahaya diamankan berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar.

“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk skincare),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Jumat (8/11) lalu.

Keenam produk skincare yang ditemukan memiliki kandungan bahan merkuri, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG) milik Agus Salim, Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk kosmetik tersebut beredar di sejumlah wilayah Sulsel.

“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan kepada wartawan.

(Fj)

Tinggalkan Balasan