3 Kader HMI Demo di Istana Terancam Pidana Melawan Petugas

3 Kader HMI Demo di Istana Terancam Pidana Melawan Petugas

Jakarta, LINews – Tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sempat ditangkap saat demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, masih berstatus saksi. Ketiganya telah dipulangkan, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Masih saksi nanti kita akan gelarkan, yang jelas kita akan proses sesuai prosedur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Wisnu mengatakan ketiga kader HMI tersebut tetap diproses. Ketiganya terancam pidana Pasal 214 KUHP karena melawan perintah petugas.

“Di 214 KUHP karena secara bersama-sama melawan petugas pada saat petugas melaksanakan tugas resminya, yaitu di mana yang dilakukan rekan-rekan HMI melakukan demonstrasi penyampaian pendapat di muka umun tidak pada tempatnya dan tidak memberi pemberitahuan,” katanya.

Di sisi lain, Wisnu mengatakan demonstrasi yang digelar HMI di depan Istana Negara  juga melanggar ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

“Jadi ini semua yang dilakukan melanggar dari UU 9 Tahun 1998 terkait dengan penyampaian aspirasi tempat-tempat mana yang boleh dilakukan aspirasi itu dilanggar, salah satunya di lingkungan Istana Negara nggak boleh. Harus ada pemberitahuan tapi tidak diberitahukan oleh mereka” lanjutnya.

Wisnu mengatakan, karena alasan-alasan tersebut, petugas mengimbau kader HMI. Namun mereka memberikan perlawanan sehingga ada petugas yang mengalami luka-luka.

“Kemudian kita sudah mengimbau tapi dari rekan-rekan HMI melakukan perlawanan kepada petugas sehingga mengakibatkan petugas kami mengalami luka-luka,” katanya. (RN)