3 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp 319 M di Kasus APD

3 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp 319 M di Kasus APD

Jakarta, LINews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan negosiasi APD tanpa surat pesanan hingga menerima pinjaman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Jaksa mengatakan Satrio menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 319 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp 59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp 224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775 dan PT GA Indonesia sebesar Rp 14.617.331.956 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024,” ujar jaksa.

Konstruksi Perkara

Jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 20 Januari 2020. Jaksa menyebut Kepala BNPB saat itu Doni Monardo (almarhum) mengeluarkan keputusan nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Penetapan status itu terhitung sejak 28 Januari-28 Februari 2020 dan membebankan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penetapan status keadaan darurat itu pada Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB.

Pada 21 Februari 2020, Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto mengirimkan surat keputusan ke Doni yang pada pokoknya mohon dukungan berupa pembiayaan, peralatan, dan logistik yang digunakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Harmensyah menyarankan agar pendanaan DSP diserahkan ke PPK yang ditunjuk oleh Kemenkes.

Pada 29 Februari 2020, Kepala BNPB mengeluarkan keputusan Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona selama 91 hari, terhitung dari 29 Februari-29 Mei 2020. Pada 10 Maret 2020, Harmensyah menerbitkan SK Sestama BNPB Nomor 46 Tahun 2020 tentang (Eri Gunawan) PPK dan (Firda Hendra Agustino) Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

Jaksa mengatakan pembuatan APD merek BOHO yang merupakan milik UPC Ltd Korea melalui PT Daekyung Glotech untuk tujuan ekspor ke Korea Selatan dilakukan oleh enam perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Bogor dan Bandung. Adapun enam perusahaan itu ialah PT Daedong Internasional, PT Permata Garment, PT Pelita Harapan Abadi, PT GA Indonesia, PT Indomarra Busana Jaya dan PT Ing International.

(Luki)

Tinggalkan Balasan