3 Pengusaha Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Server PT Telkomsigma Rp 282 M

3 Pengusaha Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Server PT Telkomsigma Rp 282 M

Serang, LINews – Tiga pengusaha didakwa korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma senilai Rp 282 miliar.

Ketiga pengusaha itu adalah eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, serta mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono.

Selain itu, ada satu terdakwa, seorang konsultan hukum yang terlibat bernama Imran Muntaz.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 282 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Freddy Dwi Prasetyo Wahyu saat membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/6/2025).

Freddy menyebut, keempat terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Terdakwa Imran mendapatkan Rp 925 juta, Roberto sekitar Rp 266 miliar, Tejo Suryo sebanyak Rp 53 juta, dan Rusli Rp 300 juta.

Freddy mengatakan, kasus proyek fiktif itu bermula pada tahun 2017 saat PT SCC membuat perjanjian kontrak fiktif mengenai penyediaan server dan storage dengan PT PNB.

Kemudian, dilakukan juga perjanjian pengadaan sistem storage area network serta pengadaan perangkat sistem server, notebook, dan workstation dengan PT GRC.

“Padahal, PT SCC bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan,” ujar Freddy.

Pada November 2016 silam, Direktur Utama PT Telkom, Alex J Sinaga, meminta agar seluruh perusahaan di bawah PT Telkom Group perlu mencapai revenue yang tinggi.

Hal itu disampaikan pada beberapa pertemuan internal PT Telkom. Adanya permintaan itu, mantan Dirut PT SCC Judi Achmadi kemudian menunjuk Bakhtiar Rosyidi sebagai super account manager.

Adapun tugas Bakhtiar adalah untuk menentukan proyek apa saja yang akan digarap oleh PT SCC untuk mencapai target.

Berjalannya waktu, Roberto Pangasian selaku pemilik PT PNB bertemu dengan terdakwa Imran yang sering mengerjakan proyek di PT SCC.

Dalam pertemuan tersebut, Roberto menyampaikan bahwa PT PNB sedang mencari perusahaan yang dapat memberikan pinjaman dana Rp 300 miliar.

Adanya kebutuhan dana itu, Imran merekomendasikan PT SCC meski perusahaan itu tidak bergerak dalam bidang pembiayaan atau finance.

Terdakwa Roberto lalu meminta terdakwa Afrian sebagai pegawainya bersama Imran agar berkomunikasi dengan pihak PT SCC.

“Afrian dengan dibantu oleh terdakwa Imran, untuk melakukan komunikasi dengan pihak PT SCC serta mengurus segala keperluan yang dibutuhkan berkaitan dengan rencana tersebut,” sebut Freddy.

Selanjutnya, pada awal Januari 2017, Roberto bertemu sejumlah pejabat PT SCC seperti Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Kurniawan untuk membahas jumlah dana yang dibutuhkan Roberto sebesar Rp 300 miliar.

Empat bulan kemudian, terdakwa Afrian atas permintaan Rusli Kamin, bertemu dengan terdakwa Tejo Suryo Laksono.

Pertemuan itu dalam rangka menawarkan PT GRC agar menjadi perusahaan mitra PT SCC untuk pekerjaan pengadaan server dan storage system di PT PNB.

Tawaran tersebut disambut baik dengan modus PT SCC dapat mengeluarkan dana kepada PT GRC seolah-olah untuk pembayaran pekerjaan subkontrak.

Namun, Freddy memastikan pengadaan server dan storage system yang katanya akan dilakukan PT PNB ternyata hanya proyek fiktif dengan tujuan financing saja.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayat selaku VP business data center sales PT PCC kepada sales head PT PCC Sandy Suherry.

Dana pembiayaan PT PNB kemudian yang diambil dari pengadaan proyek fiktif itu sebesar Rp 266 miliar dengan pembayaran sebanyak sembilan termin mulai Juli hingga Maret 2018.

“Bahtiar menyampaikan kepada terdakwa Imran akan mendapatkan fee sebesar Rp 1,1 miliar, yang akan diurus oleh Taufik Hidayat,” ucapnya.

Freddy menambahkan, PT SCC juga sempat meminjam dana sebesar Rp 95 miliar kepada Bank BNI untuk pembiayaan PT PNB.

Seluruh dana yang sudah diterima PT GRC kemudian disalurkan kepada PT PNB sejumlah Rp 236 miliar.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Yd)

Tinggalkan Balasan