3 PNS MA Kongkalikong Berujung Penjara

3 PNS MA Kongkalikong Berujung Penjara

Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis kepada tiga PNS yang terjerat kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Ketiga PNS itu mendapat vonis berbeda.

Tiga PNS itu ialah Muhajir Habibie (Staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA), Elly Tri Pangestuti (Panitera Pengganti pada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati) serta Albasri (Staf Hakim Agung Takdir Rahmadi di Kamar Pembinaan MA).

Pembacaan vonis digelar secara daring. Ketiga PNS MA teraebut mendengar langsung dari Rutan KPK. Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih dulu kepada Muhajir Habibie. Dia divonis penjara 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua serta dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama,” ucap majelis, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Skandal Suap MA, Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi

“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis menambahkan.

Majelis juga meminta Muhajir untuk membayar uang pengganti senilai Rp 990 juta. Jika tidak, yang bersangkutan harus mengganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Muhajir terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua.

Baca juga: Eks Petinggi Wika Beton Dicecar soal Duit Rp 11 M, Kasus Suap MA

Muhajir turut dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Selanjutnya, majelis hakim membacakan vonis kepada Elly Tri Pangestuti. Asisten Sudrajad Dimyati ini divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa Elly Tri Pangestuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis.

Baca juga: Bola Panas Aliran Suap Hakim MA

Elly terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Elly juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu.

Terakhir putusan dibacakan untuk Albasri. Ia divonis kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Albasri juga diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta.

Baca juga: Hasil Suap Hakim Agung Dipakai PNS MA Beli Mobil Baru

Majelis hakim menyatakan Albasri bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan