3 Tersangka Kredit Macet Rp4,7 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

3 Tersangka Kredit Macet Rp4,7 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

Surabaya, LINews – Tiga tersangka  kasus kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim  senilai Rp4,7 miliar dijebloskan ke tahanan. Mereka yakni MIN (58) warga Bangkalan, MY (53) warga Jember dan NS (59) warga Kudus.

Ketiga tersangka itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) selama 8 jam, pada pukul 17.50 WIB. Penahanan ini bertujuan mempermudah penyidik dan mencegah tersangka melarikan diri.

MIN merupakan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019. Sedangkan Direktur CV Mutiara Indah dan NS Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (22/6/2022).

Mia menjelaskan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja polda keppres kepada Bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.

Proyek itu, sambung Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9 miliar setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit. (Salman)