Tasikmalaya, LINews – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tiga calon penjabat (Pj) bupati/wali kota untuk mengisi jabatan kepala daerah di Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bekasi.

Masa jabatan kepala daerah di ketiga kota/kabupaten tersebut akan segera berakhir tahun ini. Jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi,” ujar Ridwan Kamil, Rabu (11/5/2022) yang lalu.

“Keputusan akhir dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) belum kami terima,” sambung Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung.

Menurut Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam menentukan Pj kepala daerah selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. Selain itu, Pj kepala daerah yang ditunjuk tidak harus selalu dari lingkungan Pemprov Jabar.

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi, yang menjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar),” kata Kang Emil.

“Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita, tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” ucapnya.

Suami dari Atalia Praratya itu mengaku mengaku, pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah dalam penentuan Pj kepala daerah. Sebab, kata Kang Emil, sosok-sosok yang akan menjadi pejabat kepala daerah pasti berkecimpung di dunia politik.

“Kuncinya dikomunikasikan saja. Kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan. Saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik. Nah, jadi akseptabilitasnya penting,” tuturnya.

“Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan, sehingga lebih kondusif,” jelas gubernur.

Kang Emil menambahkan, seorang pejabat kepala daerah akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila kinerjanya sesuai prosedur, maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Jika tidak, maka akan dievaluasi.

“Kemarin sudah diklarifikasi, Pj itu hanya satu tahun. Penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun,. Setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi, tidak serta merta kalau sudah (ditunjuk) akan full time sampai dua sampai tiga tahun,” tutup Kang Emil. (Rahmat)