Tasikmalaya, LINews – Kuasa Hukum PWRI dari Peradi, Buanayuda SH.MH Kota Tasikmalaya Minta Kapolda Jabar Usut tuntas Dugaan pengancaman terhadap Jurnalis Saat Klarifikasi ke rumahnya, kamis (11/01).
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kota Tasikmalaya menyesalkan tindakan pengancaman yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap para jurnalis yang meliput, UU Cipta Kerja, PWRI menegaskan para wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ketua PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi Dan Sekjen PWRI Sony mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.
“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Asep Setiadi dalam keterangannya.
(M Rahmat)