Sukabumi, LINews – Sejumlah angkot di Sukabumi memasang iklan judi online atau judi slot di mobilnya. Warga mengaku resah dengan maraknya iklan tersebut.
Terpantau iklan judi online itu terpasang di angkot jurusan Ramayana-Terminal Jubleg No 25 warna hitam, Pasar Pelita-Pasar Cisaat No 08 warna hijau, Pasar Pelita-Terminal Sukaraja No 01 warna pink, Salabintana-Yogya No 10 warna merah, Ramayana-Terminal Lembursitu No 03 warna kuning, Pasar Pelita-Nanggeleng No 27 warna ungu.
Iklan yang terbuat dari sticker oneway vision tersebut dipasang menutupi kaca belakang angkot. Terlihat dalam iklan tersebut tulisan dalam bahasa Sunda, ‘lieur rungkad wae? Sok buruan join! Cari di Google R***88 anti rungkad (Pusing kalah terus? Ayo buruan gabung! Cari di Google R***88 anti kalah).
Salah satu sopir angkot, HR (25) mengakui dirinya ditawari oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk memasang stiker iklan judi online tersebut di angkotnya. Dia mendapat imbalan Rp90.000 untuk dua pekan pemasangan hingga satu bulan.
“Jadi uangnya masuk ke para sopir di luar sepengetahuan pemilik kendaraan (tokeh). Untung saya nggak ikut-ikutan. Di jalur trayek saya aja ada sekitar 10 angkot yang sudah dipasang iklan tersebut, belum di jalur trayek lain,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Melihat iklan judi online berkeliaran, salah satu warga Kota Sukabumi, IR (49) sangat menyangkan adanya promosi judi online di angkot-angkot Sukabumi.
Menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Baros, Ipda Farhan mengatakan telah mendapat laporan adanya iklan judi slot tersebut. Dia langsung mencari informasi kepada para sopir angkot trayek Ramayana-Terminal Jubleg yang berada di wilayah hukumnya.
“Kami memanggil ketua komunitas sopir angkot terkait kejadian ini dan Alhamdulillah di wilayah Polsek Baros tidak ada iklan tersebut yang terpasang pada kendaraan angkot. Walaupun dalam informasi yang diterima sebelumnya ada sopir yang pasang, namun sudah dicopot,” ujar Farhan.
Dia mengatakan, polisi akan terus memantau adanya iklan judi slot yang meresahkan masyarakat tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas jika iklan tersebut masih terpasang di angkot yang ditemuinya. (Rus)