354 Transaksi ke 27 Rekening di Sidang Eks Gubernur Malut

354 Transaksi ke 27 Rekening di Sidang Eks Gubernur Malut

Jakarta, LINews – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 109,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 87 miliar diterima Abdul Gani melalui transfer menggunakan 27 rekening.

“Selama terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sejak 16 April 2019 sampai dengan 17 Desember 2023 dan juga menjabat selaku PPK, terdakwa telah menerima gratifikasi bentuk tunai dengan total keseluruhan sejumlah Rp 99.356.187.500 dan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar SGD 100 dan USD 30 ribu dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PNS, di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” bunyi dakwaan jaksa KPK, Rabu (15/5/2024).

“Bahwa untuk menerima gratifikasi tersebut terdakwa menggunakan 27 nomor rekening bank milik terdakwa, para ajudan, para sekretaris pribadi, dan para kontraktor yang telah disiapkan oleh terdakwa,” imbuh jaksa.

Adapun 27 nomor rekening itu atas nama Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, Zaldi H Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, dan Idris Husen.

“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang diterima melalui transfer oleh terdakwa sejumlah Rp 87.401.187.500,” jelas jaksa.

Dilihat dalam berkas jaksa, jumlah tersebut ditransfer 354 kali. Uang dikirim ke beberapa rekening yang disiapkan Abdul Gani itu.

(Robi)

Tinggalkan Balasan