3 Fraksi Walk-out di Sidang Paripurna DPRD Pangandaran Terkait Temuan BPK RI

3 Fraksi Walk-out di Sidang Paripurna DPRD Pangandaran Terkait Temuan BPK RI

Pangandaran, LINews – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran yang di anggap Ilegal oleh tiga Fraksi PAN, PKB, Gerindra sampai 3 Fraksi tersebut Walk Out saat Rapat Paripurna setelah Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Pangandaran, Solehudin saat membacakan membacakan sembilan poin rekomendasi, Rabu (19/6/2024).

Rapat tersebut membahas laporan hasil Temuan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023. Wakil ketua Pansus Solehudin dari Fraksi PKS membacakan sembilan poin rekomendasi terkait Pemda Pangandaran mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Temuan BPK RI.

Dia menyebutkan, Pemda harus menyajikan proses transaksi keuangan dengan bukti dan data-data yang valid relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.

Oleh sebab itu, panitia Pansus 3 memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi.

“Pertama, Pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024.
Kedua, pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi PAD.
Ketiga, pemerintah daerah agar segera menyelesaikan piutang PBB-P2.Keempat, pemerintah daerah agar segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB-P2 dan retribusi daerah.
Kelima, perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. Keenam, pemerintah daerah agar segera menyelesaikan utang belanja. Ketujuh, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedelapan, pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Kesembilan, apabila kurun waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindak lanjuti rekomendasi BPK RI.

“Kami meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya,” katanya.

Sementara itu, Fraksi PKB, Otang Tarlian menyoroti poin sembilan. Dia menganggap hal tersebut sudah keluar dari kesepakatan.

“Menurut kami konfirmasi dan klarifikasi itu kewajiban pemerintah sebelum 60 hari. Maka kami menganggap itu keluar dari apa yang sudah disepakati,” katanya.

Senada disampaikan Fraksi PAN, Yenyen Windiani, menurutnya, ketika sinkronisasi dengan fraksi, pihaknya meminta adanya pemeriksaan lanjutan oleh BPK secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

“Barusan saya mendengarkan kalimat itu dihilangkan menjadi klarifikasi dan konfirmasi. Maka dari itu kami fraksi PAN tidak menyetujui adanya kalimat itu,” ujar Yenyen.

Fraksi Gerindra Diah pun senada tidak menyetujui poin ke 9 (sembilan) “kami sepakat walau saya bukan anggota Pansus dengan diputuskannya, poin 9 (sembilan) kalimat itu dihilangkan menjadi klarifikasi dan konfirmasi. Maka dari itu kami fraksi Gerindra Walk Out saat Rapat Paripurna jelasnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan