Jakarta, LINews – KPK menemukan adanya praktik suap dan gratifikasi di wilayah Papua. Temuan itu diperoleh ketika KPK turun langsung ke lapangan.
Hal itu ditemukan KPK usai menggelar rapat koordinasi MCP dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Barat Daya di Kota Sorong, Rabu (3/7/2024). Mulanya KPK menyampaikan ada penyakit birokrasi di Papua.
“Ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua. Di mana aparatur sipil negara (ASN)-nya diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah Timur, bukan karena jual-beli jabatan. Celakanya, kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Dian mengatakan tim KPK menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Bappenda Kota Sorong dari wajib pajak, dengan nilai Rp130 juta setiap bulan dan diduga telah berlangsung lama. Dia menyebut pegawai Bappenda yang diduga terlibat suap dan gratifikasi itu dipertahankan karena unsur kedekatan.
“Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan. Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13% saja. Tapi belanja pegawainya mencapai 41,23%,” kata dia.
(Robi)