Bandung, LINews – Pertengahan Maret lalu, publik dibuat gempar dengan penetapan status tersangka 4 anggota DPRD Bandung oleh KPK. Mereka sempat dipanggil KPK dalam perkara dugaan korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Keempat nama tersebut ialah Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Ketua Komisi C Yudi Cahyadi, serta dua anggota DPRD Riantono dan Ferry Cahyadi. Lama tak terdengar kabar kelanjutan kasusnya, keempatnya hingga kini masih tetap ngantor seperti biasa.
“Ya karena memang asas praduga tak bersalah ya, jadi mereka masih menjalankan tugas-tugasnya,” kata Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024) malam.
Achmad Nugraha yang menjabat sebagai Wakil Ketua II dan Yudi Cahyadi sebagai Ketua Komisi C juga masih tetap dengan jabatannya masing-masing.
“Masih bekerja di pansusnya masing-masing, masih di posisi yang sama,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK kembali membidik tersangka baru dalam pengusutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Terkini, ada 5 nama yang berdasarkan informasi, bakal segera ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Merangkum dari media online, kelima nama itu adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna hingga Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha. Kemudian, ada nama lain seperti Ketua Komisi C Yudi Cahyadi dan 2 anggota DPRD Riantono dan Ferry Cahyadi.
Meski belum secara resmi dirilis, informasi kelimanya akan segera menyandang status tersangka bersumber dari internal KPK. Namun KPK menyatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang telah diusut sebelumnya.
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
(Red)