4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna

4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna

BANDUNG, LINews – Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi jadi saksi sidang suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2023). Di persidangan, keempat ASN itu mengungkap sumber dana Rp250.000 yang digunakan Ajay untuk menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Keempat ASN yang dihadirkan sebagai saksi antara lain, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi.

Herry Zaini Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Cimahi, Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriani.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecar para ASN itu dengan pertanyaan terkait sumber uang Rp250 juta untuk menyuap Stepanus Robin Pattuju. Duit itu diduga hasil patungan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Cimahi.

Saksi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, terdakwa Ajay M Priatna sempat menceritakan ada orang KPK yang sedang melakukan penyelidikan di Kota Cimahi. Penyidik itu meminta Ajay memberikan uang Rp1 miliar.

“Pak Ajay menyampaikan ada permintaan dari orang KPK. Infonya sedang menyelidiki Kota Cimahi, tapi tidak tahu apa masalahnya. Mintanya Rp1 miliar. Saya sampaikan tidak sanggup. Malah saya sampaikan hati-hati orang yang mengaku-ngaku. Pak Ajay menyampaikan agar disampaikan saja kepada kepala SKPD,” kata Dikdik Suratno Nugrahawan.

Setelah pertemuan itu, Dikdik Suratno Nugrahawan meminta Ahmad Nuryana untuk patungan dana bersama kepala dinas.

“Saya diminta urunan (patungan uang) dan dikumpulkan di saya uangnya,” kata saksi Ahmad Nuryana.

Ahmad Nuryana menyatakan, besaran uang yang diberikan masing-masing SKPD, berbeda-beda dari Rp5 juta hingga terbesar Rp20 juta.

“Setelah terkumpul, saya lapor ke Pak Sekda (Dikdik Suratno Nugrahawan). Pak Sekda menyampaikan agar ditanyakan saja langsung ke Pak Ajay. Kemudian di hari itu juga saya konfirmasi ke Pak Ajay. Atas arahan Pak Ajay untuk diserahkan kepada orang kepercayaannya,” ujar Ahmad Suryana.

Sementara itu, Fadly Nasution, kuasa hukum Ajay Priatna mengatakan, JPU menghadirkan para saksi itu untuk mengganti motif pengumpulan uang yang diberikan para ASN Pemkot Cimahi.

” Pak Ajay hanya cerita saja. Curhatlah, kepada Pak Dikdik dan dibantu dengan urunan (patungan) para (kepala) SKPD,” kata Fadly Nasution.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi.

Dakwaan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JalanRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.

“Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa,” kata jaksa Agung Satria Wibowo.

(Riki)