4 Eksekutor Percobaan Pembunuh Dituntut 18 Tahun

4 Eksekutor Percobaan Pembunuh Dituntut 18 Tahun

SEMARANG, LINews – Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/3/2023).

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa.

Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut.

Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.

“Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.

(Goes)

Tinggalkan Balasan