Medan, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan Margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut). Alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal itu diduga melibatkan mafia tanah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial N (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2009-2012 dan SGT (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2013. Kemudian RM (mantan Kasi kantor pertanahan Langkat) dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit.
“Para saksi telah diperiksa pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin. Keempat saksi ini merupakan bagian dari 7 saksi yang akan diperiksa secara bergilir,” kata Yos, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya untuk melengkapi data dan berkas, tim dari Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Tim tersebut membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
“Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama per orangan, ” katanya.
Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Mereka juga telah melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” ucapnya. (Rich)