JAKARTA, LINews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dalam lingkarang mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Senin (27/3/2023) dan Kamis (30/3/2023).
Ada empat terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara hingga hukuman mati.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa kasus narkoba di lingkaran Irjen Teddu Minahasa:
1. AKBP Dody Prawiranegara
JPU menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai, Dody terbukti bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana pada terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
2. Linda Pudjiastuti
Selain AKBP Dody, JPU juga menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahas.
Jaksa menilai, Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
3. Kompol Kasranto
Selanjutnya ada mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Dalam kasus peredaran narkoba 5 kg sabu yang melibatkan Teddy Minahasa ini, Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh JPU.
Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan,” kata Jaksa, Senin (27/3/2023).
4. Irjen Pol Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,” kata Jaksa.
“Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.
(Donald)