Jakarta, LINews – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengklaim Kejaksaan Agung berhasil selamatkan Rp 24 triliun uang negara sepanjang 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tidak pidana khusus hingga penanganan kasus perdata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung saat peringatan Hari Bhakti Adyaksa pada Senin (22/7/2024). Di situ dia memaparkan terkait uraian penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama semester I/2024.
Melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus, kata Burhanuddin, Kejagung telah memulihkan keuangan negara Rp 1,3 triliun sejak Januari 2024.
“Bidang tindak pidana khusus, sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Selain capaian itu, kata Burhanuddin, bidang tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah mengusut megakorupsi tata kelola timah di Bangka Belitung dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.
“Serta di tahun ini di bidang pidsus sedang mengungkap penanganan megakorupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebanyak Rp 300 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebanyak Rp 271 triliun,” ungkapnya.
Selanjutnya, Burhanudin menyampaikan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 23 triliun. Dengan demikian, Rp 23 triliun ditambah Rp 1,3 triliun menjadi Rp 24 triliun uang negara yang diselamatkan oleh kejaksaan agung.
“Bidang perdata dan tata usaha juga telah berhasil menyelamatkan emas seberat 107 ton, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 636 miliar,” rinci Burhanuddin.
Kemudian mencatat Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan pemulihan aset, yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara senilai Rp 196 miliar. Jumlah itu terhitung selama Desember 2023-Juni 2024.
Adapun Burhanuddin juga merinci pencapaian lain korps Adhyaksa pada 2024 pada bidang lain. Misalnya, bidang intelijen telah melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 258 proyek per Juli 2024.
Selain itu, intelijen telah menangkap buron sebanyak 73 orang selama Januari-Juni 2024. Selanjutnya, pada pidana umum, kejaksaan telah menangani 46.300 perkara hingga tahap eksekusi eksekusi.
Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif telah dilakukan sebanyak 5.482 perkara.
“Bidang Pidana Militer, sejak Agustus 2023 sampai Juni 2024, telah melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat sebanyak 118 kegiatan, yang terdiri dari 59 penindakan, 40 penuntutan dan eksekusi sejumlah 19 perkara,” imbuhnya.
Dia menyebut capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh insan kejaksaan dalam memberikan yang terbaik bagi institusi. Kendati begitu dia meminta anak buahnya untuk tetap bersikap mawas diri akan kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
“Sehingga kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan wewenang yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi,” pungkas Burhanuddin.
(Adrian)