42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

YOGYAKARTA, LINews – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut ada 42 perusahaan di DIY belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Hari Raya Idul Fitri ini. Padahal batas waktu pembayaran THR sudah berlalu.

“Kami mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR,” kata Aria Nugrahadi, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).

Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. Perusahaan yang belum mmebayar THr lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 75 perusahaan.

Penundaan pembayaran THR merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.

“Mereka akan terus kami pantau agar THR diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” ujarnya.

Perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.

“Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2,” ujarnya.

Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alasan belum memenuhi kewajibannya. Mereka juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.

“Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak (menunda THR),” ujarnya.

(Wandi)

Tinggalkan Balasan