Jakarta, LINews — DPR menetapkan 42 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dalam Rapat Paripurna ke-4 masa sidang 1 tahun 2024-2024, Selasa (29/8).
“Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus.
Seluruh peserta rapat kompak menyetujui hasil laporan Badan Legislasi DPR itu.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pada kesempatan itu telah melaporkan jumlah 42 RUU yang telah disepakati pihaknya untuk menjadi prioritas pada tahun ini.
Awiek menyampaikan total 42 RUU tersebut merupakan hasil pembahasan dengan pemerintah. Jumlah itu bertambah dari semula hanya 39. Namun, total 39 RUU dihapus dalam daftar Prolegnas karena selesai pembahasan.
“Menyepakati untuk menarik 9 rancangan undang-undang dari prolegnas RUU tahun 2024 karena sudah masuk dalam omnibus law Undang-Undang Kesehatan dan omnibus law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujarnya.
Setelah berkurang sembilan, pihaknya menerima tambahan 12 RUU lain. Ia tak merinci daftar RUU tersebut. Sehingga total 42 RUU kini masuk Prolegnas Prioritas.
Dari jumlah itu, dia merinci, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI.
“Serta prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU,” ucap politikus PPP itu.
(Lukman)