5 Jaksa Senior Gugat UU Kejaksaan ke MK

5 Jaksa Senior Gugat UU Kejaksaan ke MK

Jakarta, LINews – Lima jaksa senior menggugat UU Kejaksaan yang baru disahkan pada Desember 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelimanya tidak terima dengan usia pensiun jaksa yang diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun dan minta dinaikkan menjadi 65 tahun.

Keempatnya adalah Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti. Dalam UU Kejaksaan yang lama, pensiun jaksa disebutkan saat mencapai usia 62 tahun. Tapi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun. Hal ini dinilai oleh lima jaksa senior itu sangat merugikan dirinya.

“Menyatakan bahwa sepanjang Pasal 12 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah mencapai usia 65 tahun,” demikian petitum Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti dalam permohonan yang dilansir website MK, Jumat (4/2/2022).

Pemohon menyatakan saat ini terdapat 11.140 jaksa. Padahal kebutuhan di lapangan idealnya 16 ribu jaksa, sehingga masih banyak kekurangan jaksa. Maka, dengan mengurangi masa pensiun jaksa, jumlah jaksa akan berkurang drastis.

“Adanya kekurangan tenaga jaksa sebagai pejabat fungsional akan mengurangi penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti.

Selain itu, dengan diturunkannya usia pensiun, kelimanya menilai hak-hak konstitusionalnya menjadi dilanggar UU. Sebab, bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:

Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

“Bahwa para jaksa yang mendekati usia pensiun setelah diberlakukannya UU Kejaksaan terbaru sangat berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dan bersifat diskriminatif,” cetus Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti.

Selain itu, saat ini UU Kejaksaan terbaru sedang digugat ke MK terkait jaksa berwenang mengajukan peninjauan kembali (PK). Gugatan itu dilayangkan oleh Ricki Martin Sidauruk dengan mengajukan judicial review Pasal 30C huruf h.

“Menyatakan Pasal 30C Huruf h ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum Ricki yang dilansir website  MK, Rabu (12/1/2022). (Red/MP. Nasikin)