5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Senin(27/02/2023).

Hal tersebut juga disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut disebutkan bahwa ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama R, dimana saksi R merupakan Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. Saksi berinisial atas nama M, dimana saksi M merupakan selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. Saksi berinisial atas nama AIOH, dimana saksi AIOH merupakan Direktur PT Anggana Catha Rakyana;
  4. Saksi berinisial atas nama MJ, dimana saksi MJ  selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
  5. Saksi berinisial atas nama CS, dimana saksi CS  selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan menjelaskan bahwasannya kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.ujar Kapuspenkum. (Robi)

Tinggalkan Balasan