Penghuni Ruko Cikawao Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi

Penghuni Ruko Cikawao Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi

Bandung, LINews – TEGUH DJAJA SANTOSO, drg., FATIMAH MATSUM, dan VIANI, merasa telah ditipu oleh pengembang PT. Duta Masa Nusa. Sejak awal pembelian yang tahunnya bervariasi, yaitu tahun 1991, 1998, dan tahun 2000. Mereka membeli rumah dengan Hak Guna Bangunan Ruko di Cikawao Permai berkeyakinan bahwa setelah lewat 30 tahun, HGB dari Ruko tersebut dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun ke depan, karena apabila tidak dapat diperpanjang HGBnya tentu saja mereka enggan untuk membelinya; Memang HGB kami ada di atas HPL, tapi bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa :

1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.” Jadi kami berhak memperpanjang HGB kami selama 20 tahun ke depan.

“Yang menjadi akar permasalahannya adalah dengan tidak jujurnya dari Pihak Kerta Wisata yang dalam hal ini sudah beralih kepada PT. Jasa dan Kepariwisataan Jabar kepada para penghuni Ruko Cikawao (termasuk kepada klien kami) mengenai adanya SURAT PERJANJIAN antara Kerta Wisata dengan Pengembang yang isinya HGB akan kembali kepada pemilik lahan setelah berakhirnya masa 30 tahun.

Seperti dituturkan oleh kuasa hukumnya, Dr. Rr. Juli Dwijanti, S.H., M.H.,Selanjutnya Dr. Rr. Juli menjelaskan bahwa yang mereka sesalkan adalah sejak awal mereka tidak pernah diberi penjelasan sama sekali oleh pengembang Ruko Cikawao Permai, baik secara langsung maupun melalui pembeli sebelum mereka, mengenai perjanjian yang dibuat antara PD. Kerta Wisata dengan Pengembang; Bahkan merekapun tidak diberitahu bahwa telah terjadi pengalihan tanggung jawab dari Kerta Wisata kepada PT. Jasa dan Kepariwisataan.

Seharusnya mereka dilibatkan donk dalam segala perbuatan hukum antara pengembang dengan PT. Jasa dan Kepariwisataan, karena kalo sudah kejadian seperti ini ya surat perjanjiannya tidak sah harus batal demi hukum.

“Seandainya HGB harus dikembalikan setelah masa 30 tahun, ya nggak usah ada AJB dan SHGB donk, cukup pake SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO aja, ujarnya.” Sama seperti kita sewa Kios buat jualan kuliner kan gak usah pake AJB sampai terbit SHGB? Cukup pake Surat Perjanjian aja.

”Hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, karena banyak Pengembang2 nakal yang hanya ingin cari keuntungan semata, namun tidak dijelaskan kepada para pembeli ruko mengenai kondisinya sejak awal pembelian.Berdasarkan alasan tersebutlah mereka diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Rr. Juli Dwijanti, S.H., M.H., telah menggugat PD. Jasa Kepariwisataan dan PT. Duta Masa Nusa ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung sampai ke tingkat Peninjauan Kembali.

“Kami menyadari bahwa perkara kami telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 340PK/Pdt/2021 dimana putusannya adalah merupakan Putusan Declaratoire bukan Condemnatoire, sehingga yang memenangkan perkara harus memohon kepada Ketua PN untuk memberikan Aanmaning kepada kami. Lha ini tiba-tiba klien kami akan dieksekusi pada tanggal 24/06/2022 jam 09.00 WIB tanpa melalui Pengadilan. Apa dasar hukumnya?

(MP. Nasikin)