Kejagung Sita Rest Area Milik Aon dan Uang Ganti Rp3,5 Triliun

Kejagung Sita Rest Area Milik Aon dan Uang Ganti Rp3,5 Triliun

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah.

Kali ini, aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunung putri, Bogor, Jawa Barat, menjadi sasaran penyitaan.

Proses penyitaan dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada pukul 15.3 WIB.

Sebanyak dua plang dipasang di kawasan rest area. Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) dari Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Dalam plang penyitaan disebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2018–2020.

Diketahui, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area itu tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Salah satu terdakwa utama, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya dengan beberapa perubahan. Selain pidana badan, Tamron dijatuhi: Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Tamron bersama terdakwa lain melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya serta smelter swasta lain melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Adapun smelter swasta lainnya itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Selain Tamron, PT DKI memperberat hukuman sejumlah terdakwa korupsi timah lainnya. Salah satunya ialah pengusaha Harvey Moeis yang hukumannya diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

(Hsb)

Tinggalkan Balasan