LINews, Tasikmalaya – Proyek pekerjaan Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi, BPJS dan Perawatan RSUD Tahap I diduga telah melanggar Perpres Nomor.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah. PT. Pulau Intan Perdana (PIP) adalah sebagai pemenang tender pekerjaan Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi, BPJS dan Perawatan RSUD tahap I Kota Tasikmalaya dengan nilai proyek Rp. 35,95 miliar (nilai pagu) yang bersumber pada APBD tahun 2021. Atas informasi masyarakat bahwa PT. PIP dalam pekerjaannya tak sendirian melibatkan kontraktor sekitar daerah Tasikmalaya, berkaitan dengan informasi bahwa pekerjaan pembangunan tersebut melibatkan kontraktor lainnya maka kami JIT Tasikmalaya menyampaikan surat konfirmasi no:01/sku-online/kmi/III/2022 kepada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya perihal pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi, BPJS dan Perawatan Tahap I RSUD Kota Tasikmalaya, untuk mengkonfirmasi terkait adanya subkontrak dalam pelaksanaan proyek pembangunan dimaksud. Jika melihat Peraturan Presiden Perpes No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang terdapat dalam Pekerjaan Konstruksi, Permen PUPR no 14/2020 disebutkan Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan dalam hal nilai pagu anggaran di atas 25 miliar (dua puluh lima miliar rupiah), menetapkan jenis pekerjaan yang Wajib disubkontrakkan.
Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas 25 miliar (dua puluhlima miliar rupiah) sampai dengan 50 miliar (lima puluh miliar rupiah) wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis), dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil; dan/atau Daftar pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP).
Pada selasa (29/03/’22) di ruang kantor kerjanya Budi Triamidi Direktur Umum RSUD Kota Tasikmalaya saat di minta keterangan menyampaikan kepada tim media KMI, “bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan tersebut tidak melalui Subkontrak dikerjakan sendiri oleh PT. Pulau Intan Perdana (PIP), sedang lama pekerjaan selama 80 hari kerja namun seiring waktu karena tertundanya pekerjaan dengan ini adanya penambahan selama 30 hari kerja. Hal ini menjadi dugaan satuan kerja PPK, PPTK adanya penyimpangan jika tidak menerapkan Perpres no 16/2018 pasal 65 ayat (6) dan Permen PUPR no 14/2020 tentang Pekerjaan Subkontrak.
Dedas-desus yang beredar upah para pekerja belum di bayarkan secara keseluruhan, sumber kami mengatakan menunggu pencairan dana dari pihak RSUD ke pemborong, nilai pagu yang begitu besar di kerjakan oleh Perusahaan yang berdomisili di gunung sindur Kabupaten Bogor ini ternya memicu polemik, mulai dari bahan yang tidak sesuai spesifikasi dan RAB pengajuan, pengerjaan 80 hari kerja dengan penambahan waktu masih belum selesai juga.
Pada 8 Oktober dilakukan tanda tangan kontrak, Namun pada 8 November tejadi refocusing anggaran.
Namun hingga 22 Desember, pekerjaan pembangunan struktur itu tidak selesai. Pada 27 Desember, capaian pekerjaan baru sekitar 63 persen untuk pembangunan struktur, dengan rincian 46 persen terpasang dan sisanya material on-site.
Proyek yang di kerjakan menggunakan APBD ini rawan di korupsi, karena tidak ada transparansi publik antara pihak dinas satuan kerja, RSUD, dan juga pemborong.
Sampai berita ini di tangkan, pihak RSUD maupun dinas kesehatan tidak menjawab surat konfirmasi tertulis yang di layangkan.
Dengan adanya pemberitaan ini kami akan meminta tanggapan pada APH provinsi maupun pusat. (Tim Investigasi)